"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," terang AKP Reska Anugrah.
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri