Jon pun menjabarkan bahwa permohonan diajukan bertamu itu melewati beberapa tahap. Salah satunya melampirkan KTP pengunjung sehingga pihak Kejaksaan dan PH bersangkutan mengetahui siapa saja menjenguk Ammar Zoni.
"Ketentuan selama 3 hari itu kan dikasih ada orang bertamu itu 15 menit siapa aja, tetapi harus mengajukan permohonan dilampirkan dengan KTP," pungkasnya.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri