"Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.
Ketut juga mengatakan Helena ditahan untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 14 April 2024.
(van)