Dalam audiensinya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, menanggapi aduan tersebut.
Ketut pun mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap kasus korupsi pertambangan timah ini.
"Siapapun pihak yang mendukung langkah Kejaksaan Agung RI, kami tentunya sangat mengapresiasi. Namun, untuk menentukan suatu langkah hukum, kami harus mengikuti proses sesusai Undang Undang yang berlaku," kata Ketut kepada PHPK.
"Saat ini sudah ada total 174 saksi yang kami periksa," pungkasnya.
(van)