BOGOR - Pengacara Gunawan Dwi Cahyo, Tora Hananto membantah bukti-bukti perselingkuhan yang dilayangkan Okie Agustina. Hal ini terjadi dalam persidangan di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Bantahannya itu bukan tanpa sebab, menurutnya bukti-bukti yang disampaikan Okie Agustina bersumber dari Direct Message (DM) salah seorang netizen tidak valid. Menurutnya, sulit untuk dikaji mengenai kebenaran akan bukti-bukti diajukan tersebut.
"Bukti-bukti kami akan tanggapi di kesimpulan, seperti yang sudah ada di media sosial bukti-bukti foto itu, kemudian dibilang ada DM dari masyarakat atau netizen apakah itu bisa diakui kebenarannya atau nggak itu masih perlu dikaji majelis," ujar Tora Hananto usai jalani persidangan.
"Saya menyatakan itu sebagai perselingkuhan menurut saya itu tidak bisa dibuktikan. Menurut hukum dan menurut saya itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya kalau hanya foto-foto," sambung dia.
Tora Hananto juga menyoroti bukti-bukti lain diserahkan Okie Agustina menunjukan bergandengan perempuan lain. Bahkan dia juga mempertanyakan soal saksi-saksi mengetahui Gunawan Dwi Cahyo jalan dengan wanita lain.
"Kesaksian melihat dia bergandengan tangan itu perlu dikaji benar nggak gandengan, ada nggak foto-foto melihat dia bergandengan tangan, benar nggak saksi itu mengatakan kebenarannya," beber Tora Hananto.
"Kalau itu hanya bukti chat orang itu nggak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.
Kendati begitu saat ditanya mengenai niatan melaporkan Okie Agustina ketika bukti-bukti diajukan tak valid. Sapta selaku tim kuasa hukum lainnya menegaskan, Gunawan Dwi Cahyo enggan memikirkan hal tersebut, dan memilih fokus pada persidangan masih bergulir.
"Kami tetap fokus kepada penyelesaian perkara ini, dan juga disampaikan sama Mas Gunawan tetap fokus masalah ini dan pelaporan itu kami tegaskan untuk kami urungkan niatnya," pungkasnya.