"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti karena kepastian hukumnya enggak ada," katanya.
Menurutnya, putusan hakim masih terbilang samar lantaran tak menyebutkan detail kurun waktu royalti yang dituntut Inara selaku penggugat.
"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama, cuma nggak disebutkan mulai kapan dihitungnya dan ada pihak ketiga juga kan di situ. Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," jelasnya.
Selain itu, putusan hakim tidak sejalan dengan harapan pihak Virgoun. Ini karena hakim dinilai hanya mengambil keterangan dari satu saksi ahli saja.
"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli nggak mencompare dengan ahli lain. Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, nggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
(jjs)