JAKARTA - Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris resmi mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Inara Idola Rusli.
Pengajuan banding itu dilakukan pihak Virgoun pada Jum'at, 24 November kemarin. "Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Jadi tadi siang Jumat (24/11/2023) kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi kasusnya naik banding," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kris menjelaskan beberapa alasan kliennya mengajukan banding, termasuk keberatan soal tuntutan harta gono-gini dari royalti.