"Bagaimana pun anak di bawah umur baru masuk SD, kalau aktif dan nakal itu masih wajar. Orang dewasa tidak dibenarkan untuk mengancam atau mengintimidasi apalagi sampai buat trauma," tuturnya.

Dirinya mengatakan jika seorang bocah yang melakukan kenakalan di sekolah, yang berhak menasehati adalah pihak sekolah atau wali kelasnya.
"Kenakalan di sekolah biarlah wali kelas atau guru yang menegor atau mendidik, bukan orangtua yang marahin anak orang apalagi masih di bawah umur," katanya lagi.
Bahkan, dirinya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada lembaga hukum yang terus memproses persoalan yang dialaminya itu.