Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Romi Erfianto menjelaskan pihaknya memiliki dua program untuk musisi tradisional ini, yaitu jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
"Nantinya musisi akan mendapat santunan 42 juta untuk jaminan kecelakaan dan kematian saat bekerja dan bantuan pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasnya. Kami juga melakukan santunan kematian bila sampai menyebabkan kematian. Kalau menyebabkan kematian akibat kecelakaan bisa dapat beasiswa untuk dua orang anaknya dari paud sampai universitas sebesar Rp174 juta," tutup Romi.
(aln)