JAKARTA - Nama Celine Evangelista disebut dalam sidang kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 25 Oktober 2023 tersebut, nama Celine diungkap oleh terdakwa bernama Amelia Sabara.
Amelia memberikan keterangan aliran uang yang ia terima kepada majelis hakim. Uang yang diterima sebesar Rp4 miliar seharusnya dibagi tiga dengan Celine Evangelista dan Jaksa Agung.
"Dari uang Rp3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp500 Juta. Dan itu atas inisiatif sendiri," ujar Amelia memberikan keterangan.