"Saat Ini MZ Masih berada di dalam Posisi saat ini Rutan Pondok Bambu , Total Laporan Polisi yang saya buat kepada Mz adalah 2 Laporan Polisi, yang Mana yang 1 telah dijalankan , yang 1 lagi sudah pelimpahan Kembali ke Kejaksaan. Baiknya dibalas gimana ya dan spt apa ya? Tapi kalau ditanya , sudah maafkan belum? Hati saya selalu memaafkan orang2 yang pernah Menyakiti saya, akan tetapi setiap Laporan Polisi yang saya buat tetap sesuai apa yang telah berjalan ," tukas Marissya.
Sebagaimana diketahui, Medina divonis bersalah atas kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu dan dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen. Akibatnya, ipar dari Ayu Azhari ini harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
(van)