Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni dituntut hukuman 1 tahun penjara bersama M dan R dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 September lalu.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, sempat mengatakan bahwa pihaknya memang menyarankan agar istri kliennya itu tak perlu hadir di persidangan.
"kita dari pihak penasihat hukum juga menyarankan agar Irish enggak datang. Irish lebih baik jaga anak aja ya di rumah,"" kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ltb)