Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |11:01 WIB
Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Sidang tuntutan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ravie/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (8/9/2023).

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambung JPU.

Jaksa menyebut tuntutan ini merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Artinya, Ammar dan kedua tersangka lain termasuk sebagai pengguna.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement