Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Posan Tobing Resmi Laporkan Kotak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Alasannya

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |19:19 WIB
Posan Tobing Resmi Laporkan Kotak Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Alasannya
Posan Tobing laporkan band Kotak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan band Kotak berujung ke ranah hukum. Sang drummer resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).

Berdasarkan pantauan, Posan Tobing tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan konsultasi hukum.

Setelahnya, Posan kemudian langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Kotak.

Posan Tobing Sebut Band Kotak Langgar UU Hak Cipta, Ini Lagu yang Dipermasalahkan

"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata Posan Tobing .

Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

"Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement