JAKARTA - Posan Tobing melaporkan band Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023). Posan melaporkan Tantri dkk atas kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Laporan Posan terhadap mantan grup bandnya itu terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan kemudian menjelaskan sejumlah lagu yang dipermasalahkan pihaknya kepada band Kotak. Sebab, Tantri cs dinilai telah membawakan lagu milik Posan tanpa izin.
"Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," tutur Posan Tobing.
Adapun lagu-lagu yang diciptakan Posan Tobing saat masih di Kotak yang dilarang dibawakan oleh Cella, Chua, dan Tantri adalah Berbeda, Cinta Jangan Pergi, Kerabat Kotak, Ku Ingin Sendiri.
Sementara lagu-lagu ciptaan Julia Angelia yang dilarang untuk dibawakan adalah Sendiri, Saat Ku Jauh, Terbang, Phobia, Satu Cinta, Tentang Hidup, Ijinkan Aku, Terluka.
Selain itu, Posan juga mempermasalahkan lagu-lagu band Kotak yang diciptakan bersama-sama seperti Masih Cinta, Kosong Teojoeh, Tinggalkan Saja, Pelan-Pelan Saja, dan Selalu Cinta.
Dalam laporan itu, Kotak dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
"Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.
BACA JUGA: