Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |13:48 WIB
Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Ammar Zoni tertunduk lesu di sidang tuntutan (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) seraya membacakan dakwaan.

Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement