Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar UU Wajib Militer Korea, Ravi dan Nafla Dihukum Masa Percobaan 2 Tahun

Lisvi Padlilah , Jurnalis-Jum'at, 11 Agustus 2023 |01:30 WIB
Langgar UU Wajib Militer Korea, Ravi dan Nafla Dihukum Masa Percobaan 2 Tahun
Langgar UU Wajib Militer Korea, Ravi dan Nafla dihukum masa percobaan 2 tahun. (Foto
A
A
A

 

SEOUL - Solois Ravi dan Nafla akhirnya menerima putusan sidang pertamanya untuk kasus pelanggaran undang-undang (UU) wajib militer. Divisi Kriminal 7 Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan kedua penyanyi dengan hukuman masa percobaan hari ini, kemarin, Kamis (10/8/2023).

Sidang yang diketuai Hakim Kim Jung Ki menghukum Ravi dengan masa tahanan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta 120 jam pelayanan masyarakat. Sementara Nafla mendapat hukuman satu tahun penjara.

Adapun mengutip Allkpop, Kamis (10/9/2023), Jaksa pada April lalu mengajukan hukuman untuk penyanyi itu masing-masing dua tahun di penjara bagi Ravi dan 2.5 tahun kepada Nafla.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CEO GROOVL1N itu mendaftarkan diri untuk mengikuti wajib militer pada Oktober Thun lalu. Dia kemudian bertugas menjadi pekerja sosial. Namun, Jaksa meyakini bahwa mantan rapper VIXX itu telah membayar broker Goo yang ditangkap pada Desember tahun lalu agar bisa mendapat keringanan tugas selama wamil.

Langgar UU Wajib Militer Korea, Ravi dan Nafla dihukum masa percobaan 2 tahun. (Foto: Allkpop)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement