Rika juga menegaskan bahwa saat ini Zul masih berstatus narapidana terkait kasus narkoba.
"Zul merupakan warga binaan yang berhak untuk mengembangkan seni sebagai bagian dari pembinaan. Masih menjalani pidana," tegas Rika Aprianti.
Sebagai pengingat Zul Zivilia ditangkap pada 1 Maret 2019 di Jakarta Utara. Ia ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.
Oleh karena itu, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup. Namun setelah menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia.
(aln)