Sebelumnya, beberapa kali PN Jaksel mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 kemarin.
"Itulah notaris ini menerangkan klausulnya seperti itu, mereka mengaku sudah dibayar dan ada di klausul akta jual-beli," bebernya.
"Kemudian bergulirnya perkara ini, Mas Guruh berpendapat ini bertentangan, dalam gugatan rekonvensi, Susy hanya meminta rumah. Begitu putusan inkrah, menambahkan menghukum Mas Guruh untuk mengosongkan rumah," tutur Simeon.
BACA JUGA:
(aln)