"Pertama terjadinya pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," jelas Ikhsan Tualeka.
"Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," ungkapnya.
Maka itu, Rossa diwakilkan manajemennya mengadukan permasalahan ini ke Bareskrim Polri agar dapat ditangani secara hukum.
Adapun akun penyebar hoax tersebut melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
(ltb)