JAKARTA - Rossa resmi melaporkan 78 akun sosial media (sosmed) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 17 April 2026.
Didampingi kuasa hukumnya, Natalia Rusli dan Ikhsan Tualeka, Rossa mengatakan, keputusannya melaporkan 78 akun sosmed itu tak sekadar karena sakit hati. Dia menilai, ‘aksi’ tersebut sudah merugikan dirinya secara materiil.
Pelantun Tegar itu menduga, serangan masif terhadap dirinya di berbagai platform media sosial dilakukan secara terorganisir oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan finansial darinya.
"Manajemen saya bilang, 'Kok ini malah banyak buzzer, banyak clippers gitu'. Terus mereka memberikan link-link untuk afiliasi. Jadi semacam clickbait lah ya biar netizen bisa masuk ke akun jualan mereka. Ini sih sudah enggak sehat ya," ujar Rossa.
Rossa mengaku, merasa perlu mengambil langkah tegas karena aksi itu tak hanya menyerang dirinya namun juga beberapa rekan artis lain, seperti Bunga Citra Lestari (BCL) hingga Maia Estianty.
“Unge (BCL) dan Maia juga bilang, mereka sering mengalami hal serupa. Jadi ada unggahan nih seperti berita gitu supaya masyarakat percaya, tapi setelah diklik ternyata isinya link jualan,” katanya.
Natalia Rusli mengatakan, langkah hukum yang diambil Rossa adalah upaya edukasi agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Ia menyayangkan, reputasi yang dibangun Rossa selama puluhan tahun hancur hanya karena ulah oknum tak bertanggung jawab.