Lebih lanjut, pihak Mario Teguh mengaku telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan. Dia menuntut permohonan maaf, karena dianggap memberikan keterangan palsu.
"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap Mario Teguh ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas hal ini, Sunyoto pun mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
(aln)