JAKARTA - Istri Mario Teguh, Linna Susanto alias Linna Teguh ternyata telah melayangkan gugatan terhadap pengusaha skincare bernama Sunyoto Indra Priyanto dan Syarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada 17 Mei 202.
BACA JUGA:

Setelah Mario Teguh dan istri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Priyanto, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam bentuk kerjasama skincare hingga menyebabkan kerugian Rp5 miliar.
"Atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum mengenai asal usul produk, keamanan, dan kesehatan dari produk yang tidak dikabarkan," ujar Linna Teguh, saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2023).
Sebab usut punya usut produk skincare yang disebut-sebut berasal dari Negeri Sakura itu tidak benar. Ternyata produk tersebut diproduksi di daerah Cibinong Kabupaten Bogor.
"Dari mana Jepangnya kok bisa begini barulah keluar bukan dari Jepang dari Cibinong," terang Linna Teguh.
Selain itu, ada juga dugaan tindakan pemerasan kepada Linna dan sang suami.
"Serta dugaan pemerasan karena meminta hal yang sudah menjadi hak saya. Padahal saya tidak meminta sisanya," jelas Linna Teguh.
Sementara itu, Willy Lesmana Putra, luasa hukum Linna dan Mario Teguh mengatakan, gugatan PMH di PN Jakarta Selatan masih bergulir.