Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pierre Gruno Syok Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |09:04 WIB
Pierre Gruno Syok Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Pierre Gruno resmi tersangka kasus penganiayaan (Foto: Ist)
A
A
A

Pierre terjerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," papar Irwandhy.

Sebagaimana diketahui, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDS (62), di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 30 Juni 2023 malam.

Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement