Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pierre Gruno Syok Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |09:04 WIB
Pierre Gruno Syok Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Pierre Gruno resmi tersangka kasus penganiayaan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial GDS (62) di salah satu bar di kawasan bilangan Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB. Setelah Pierre memenuhi panggilan polisi untuk mendalami kasus tersebut

Pierre Gruno Syok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Saat ditemui awak media, Richard Leonard sebagai kuasa hukum Pierre Gruno, aktor berusia 64 tahun itu rupanya agak syok. Ia mengalami kelelahan menjalani BAP sekitar enam jam lamanya.

"Agak syok juga ya, cuma harus dijalani, lelah sekali makanya tadi saya beli obat maksudnya darah tinggi atau apa, makanya keatas saya kasih dan saya bilang kamu harus makan dulu," ujar Richard Leonard saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023 malam.

Dia menerangkan kliennya memiliki riwayat penyakit darah tinggi. Sehingga dengan tekanan seperti itu, tentunya kliennya secara tiba-tiba stres karena kelelahan saat menjalani BAP.

"Memang sudah sakit makanya minum obat, misalnya udah stres, capek penyakitnya agak naik," jelas Richard secara singkat.

Lebih lanjut, Charles Bronson tim kuasa hukum lainnya mengatakan, untuk pasal yang disangkakan terhadap Pierre masih pasal 351 KUHP. Namun dirinya belum memastikan, apakah kliennya hanya dikenakan pasal tersebut atau ada penambahan nantinya.

"Secara hukum Pasal 351 KUHP, kalau ancaman kita belum tau, tinggal besoknya, intinya 351 ayat 1 kita belum tahu soal itu,"tutur Charles Bronson.

Untuk diketahui penetapan Pierre Gruno sebagai tersangka, sebelumnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus saat dihubungi oleh awak media. AKBP Irwandhy Idrus menerangkan, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," BACA JUGA:

Pierre Gruno Diperiksa Atas Laporan Dugaan Penganiayaanjelas Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/7/2023) malam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement