Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika di balik jeruji besi, Roro Fitria mengajukan pembebasan bersyarat dan diterima. Sehingga Roro dibebaskan pada 2020.
(aln)