"Kita nggak bisa sampaikan secara garis besar yang jelas kami menjawab seluruh gugatan oleh penggugat. Jadi kalau materi kita nggak bisa ngasih tahu," kata Kris.
"Jadi kan nanti di putusan akhir kan bisa dilihat di SIPP pengadilan, kalau sidang udah putusan akhir kan terbuka untuk umum jadi bisa dilihat disini poin-poinnya apa aja," imbuhnya.
Kris kemudian menjelaskan alasan kliennya masih mengusahakan hak asuh anak jatuh ketangannya.
"Tujuan kita meminta hadhanah (nafkah anak) itu kan agar tumbuh kembang anak dikemudian hari itu bisa bahagia lahir batin, berguna untuk bangsa dan negara. Jadi bukan kepentingan kita semata mata untuk kepentintan anak," imbuhnya.
(ltb)