JAKARTA - Pihak Virgoun menyoroti poin gugatan Inara Rusli terkait hak asuh anak. Melalui kuasa hukumnya, Virgoun keberatan atas permintaan hak asuh yang diajukan pihak Inara.
"Iya jadi sesuai yang diomongin bang Virgoun waktu itu, jadi kita akan minta hadanah atau hak pemberian anak ke kita tiga-tiganya," ucap kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadisukrisno, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023).
Namun, pria yang akrab disapa Kris itu enggan membeberkan secara detail mengenai poin gugatan dari pihak tergugat.
Adapun total gugatan Inara terhadap Virgoun sebanyak 11 poin diantaranya hak asuh anak, nafkah iddah dan mut'ah, hingga royalti lagu dari ciptaan sang musisi.
"Kita nggak bisa sampaikan secara garis besar yang jelas kami menjawab seluruh gugatan oleh penggugat. Jadi kalau materi kita nggak bisa ngasih tahu," kata Kris.
"Jadi kan nanti di putusan akhir kan bisa dilihat di SIPP pengadilan, kalau sidang udah putusan akhir kan terbuka untuk umum jadi bisa dilihat disini poin-poinnya apa aja," imbuhnya.
Kris kemudian menjelaskan alasan kliennya masih mengusahakan hak asuh anak jatuh ketangannya.
"Tujuan kita meminta hadhanah (nafkah anak) itu kan agar tumbuh kembang anak dikemudian hari itu bisa bahagia lahir batin, berguna untuk bangsa dan negara. Jadi bukan kepentingan kita semata mata untuk kepentintan anak," imbuhnya.
(ltb)