JAKARTA - Rezky Aditya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya pada akhir tahun 2021 lalu. Dengan penolakan tersebut, putusan Majelis Hakim terkait putri yang dilahirkan oleh Wenny Ariani merupakan anak biologis dari Rezky Aditya semakin kuat.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Rezky Aditya menilai adanya kejanggalan di balik putusan MA. Menurutnya, tidak ditemukan satu bukti, menunjukkan kalau kliennya berhubungan dengan Wenny Ariani.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami," ujar Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya di Kanal YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya.
"Padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," sambungnya.
Lebih lanjut, Ana juga menyebut bahwa pihaknya hingga ini belum melakukan tes DNA apapun. Padahal, tes DNA merupakan salah satu langkah untuk menentukan apakah benar Rezky merupakan ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat alias Kekey atau bukan.
"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," jelas Ana.
Putusan MA yang berisi penolakan terhadap seluruh kasasi yang diajukan kliennya, membuat Ana menduga jika majelis hakim Pengadilan Tinggi nampaknya mengesampingkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Hal ini membuat pihaknya kecewa dengan sikap keputusan tersebut, memutuskan Rezky sebagai ayah biologis dari Kekey.
"Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti," imbuhnya.