JAKARTA - Sidang perceraian antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Berbeda dengan sebelumnya, sidang tersebut digelar secara melalui e-court dan beragendakan jawaban dari pihak Inge sebagai tergugat, atas poin gugatan disampaikan oleh pihak sang suami pekan lalu.
Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Pattyona mengatakan, jika pihaknya menanggapi pengajuan tiga gugatan dalam permohonan Ari Wibowo. Selain hak asuh anak atau perwalian, ia juga turut menanggapi permohonan soal harta gana-gini serta tudingan mengenai adanya orang ketiga.
"Agendanya jawaban, jadi apa yang di dalam gugatan hari itu, pihak Inge memberikan jawaban lewat e-court," ujar Petrus Pattyona saat dihubungi awak media.
Dalam keterangannya, Petrus mengatakan bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan uang dari suami selama pernikahan mereka. Oleh karena itu, pihak Inge meminta uang senilai Rp 1 miliar lebih kepada Ari.
"Ada tiga yang dituntut, pertama tentang perwalian harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu tidak pernah mendapat uang, maka kami menuntut. Jika satu bulan itu lima juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi 1 miliar 30 juta," jelas Petrus.
Disamping itu Petrus juga sempat membeberkan alasan sang klien menuntut uang sebesar itu. Sebab selama menikah dengan Ari, kliennya tidak bekerja sama sekali sehingga membuatnya tak punya penghasilan mandiri.
Maka dari itu, pihaknya tidak sepakat dengan Ari menginginkan perjanjian pranikah telah disepakati. Sebab, dalam isi perjanjian pranikah tersebut, Ari sama sekali tidak ingin membagi harta gana-gininya untuk Inge.
"Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja? Satu hanya full sebagai mengabdi, kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan, penghasilan itu masalahnya di situ," ucap Petrus.