JAKARTA - Masyarakat belakangan banyak yang menjadikan konten kreator sebagai sebuah profesi. Tepatnya sejak masa pandemi di 2020 lalu, dimana banyak usaha gulung tikar dan penerapan work from home (wfh).
Sayangnya, menjadi seorang konten kreator tidaklah semudah yang dibayangkan. Bahkan, tak sedikit diantara mereka yang sampai rela melakukan tindakan konyol supaya bisa viral dan dikenal masyarakat luas.
Menjadi konten kreator tak sekedar mengejar viral, tetapi perlu juga memperhatikan beberapa hal atau aspek-aspek tertentu, agar tidak berpotensi hukum ataupun mengganggu masyarakat luas. Hal tersebut bahkan disampaikan oleh Didik Lestariyono, S.H., M.H., selaku politisi Partai Perindo, sekaligus advokat dan juga seorang praktisi hukum.
Dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Rabu (14/6/2023), Didik mengungkapkan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum mengunggah atau menyebarkan suatu konten.

"Intinya kalau membuat konten memperhatikan dua hal, yang pertama menjaga kenyamanan dan ketertiban. Dalam artian konten yang kita posting nantinya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena ketika konten itu berbahaya atau membuat resah masyarakat itu akan merugikan," ujar Didik.
Kemudian Didik melanjutkan poin keduanya yang menjelaskan bahwa para konten kreator seharusnya bisa untuk memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kedua kita harus paham dulu aturan hukum yang menaungi media sosial tersebut. Jadi setidaknya paham UU ITE, dan pasal-pasal yang mengatur mengenai konten-konten di sosial media agar kita selamat kedepannya," sambung Didik.