Lebih lanjut, Akhlanjuga menyebut jika tak ada komunikasi yang baik pula antara kliennya dengan sang suami. Meski begitu, Akhlan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika laporan yang dilayangkan Jenny Rachman terhadap suaminya diselesaikan melalui upaya restorative justice.
"Sejauh ini tidak ada satu komunikasi baik pun, kami masih menunggu adanya komunikasi baik dari pihak terlapor, maupun kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Ibu Jenny Rachman,” bebernya.
"Untuk mediasi kami tetap menjunjung Pancasila, sila ke-4, musyawarah mufakat. Jadi, tidak kemungkinan ditutup untuk mediasi ataupun restorative justice. Tapi kami menunggu konfirmasi dari klien kami,” pungkas Akhlan.
(van)