Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Jenny Rachman Diduga Gelapkan Aset Senilai Rp8 Miliar

Selvianus , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |10:35 WIB
Suami Jenny Rachman Diduga Gelapkan Aset Senilai Rp8 Miliar
Jenny Rachman (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Jenny Rachman melaporkan suaminya, Suprajarto ke Polres Jakarta Selatan pada 14 April 2023 lalu terkait kasus dugaan pemalsuan data. Dalam hal tersebut, Suprajarto diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk menggelapkan aset milik Jenny.

Kini, status Suprajarto pun sudah naik menjadi tersangka. Bahkan, kuasa hukum Jenny Rachman yakni Akhlan B mengungkapkan jika Suprajarto melakukan penggelapan aset milik kliennya senilai Rp5-8 miliar yang terletak di kawasan Bandung, Jawa Barat, ketika ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu bank.

"Aset digelapkan itu adalah satu buah rumah berdomisili di Bandung dan pihak terlapor memalsukan tanda tangan di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan. Nilainya antara 5 sampai 8 miliar," kata Akhlan kepada awak media, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023 kemarin.

Hingga saat ini, Akhlan mengatakan bahwa dirinya dan kuasa hukum Suprajarto, Johnson Panjaitan, sama sekali tak menjadi komunikasi. Sehingga, upaya restorative justice tampaknya tak akan bisa diterapkan.

Jenny Rachman

“Menindaklanjuti laporan saudari Jenny Rachman, hingga saat ini tidak ada komunikasi satu pun terkait restorative justice. Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada wacana untuk pembicaraan restorative justice dibicarakan oleh kuasa hukum terlapor,” tegas Akhlan.

"Saya nggak tahu dia bicara sama siapa, kepada siapa. Tapi, nyatanya sampai detik ini kami masih belum mengupayakan sampai restorative justice,” sambungnya.

Lebih lanjut, Akhlanjuga menyebut jika tak ada komunikasi yang baik pula antara kliennya dengan sang suami. Meski begitu, Akhlan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika laporan yang dilayangkan Jenny Rachman terhadap suaminya diselesaikan melalui upaya restorative justice.

"Sejauh ini tidak ada satu komunikasi baik pun, kami masih menunggu adanya komunikasi baik dari pihak terlapor, maupun kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Ibu Jenny Rachman,” bebernya.

"Untuk mediasi kami tetap menjunjung Pancasila, sila ke-4, musyawarah mufakat. Jadi, tidak kemungkinan ditutup untuk mediasi ataupun restorative justice. Tapi kami menunggu konfirmasi dari klien kami,” pungkas Akhlan.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement