JAKARTA - Ari Wibowo memilih untuk mangkir dari sidang permohonan talak cerai yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin. Padahal, Ari diketahui baru saja menambahkan poin soal dugaan perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangganya dengan Inge Anugrah.
Sementara itu, kuasa hukum Ari Wibowo, memilih untuk tidak banyak berbicara terkait tambahan poin dugaan perselingkuhan tersebut. Menurutnya, dugaan perselingkuhan Inge Anugrah sudah masuk dalam materi pokok persidangan, sehingga hal itu hanya dapat dibuktikan oleh kuasa hukum ibu dua anak tersebut di dalam persidangan.
"Kalau untuk orang ketiga memang itu sudah masuk materi pokok perkara dan ini sidang tertutup, jadi mohon maaf itu kita lihat aja nanti di pembuktiannya," ujar Ricky Saragih usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.
"Intinya penyebab dari perceraian ini karena ada pihak ketiga. Jadi itu siapa, kejadiannya seperti apa, dimana kejadiannya, kapan itu nanti kita lihat di pembuktian," sambungnya.
Ricky juga mengatakan jika poin terkait dugaan perselingkuhan tersebut dianggap perlu. Terlebih, hal itu diduga merupakan alasan utama terjadinya cekcok di rumah tangga Ari dan Inge yang telah terjalin selama 17 tahun.
"Intinya gugatan tersebut berbicara secara umum, tanpa menjelaskan alasan kenapa terjadinya cekcok di dalam rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah," imbuhnya.
"Kami anggap perlu maka kami mengubah, tepatnya menambahkan hal berkaitan tentang cekcok itu. Kurang lebih itu isi tambahan gugatan kami berikan kepada majelis hakim," lanjut Ricky Saragih.
Sidang lanjutan perceraian Ari dan Inge sendiri diketahui akan digelar secara e-court pada 19 Juni 2023 mendatang. Pihak Ari pun bersepakat untuk kembali hadir di persidangan pada 10 Juli, dengan agenda sidang pembuktian.