"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," tutur Ahmad Ramadhan.
"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," lanjutnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa ada dua saksi yang diboyong Rebecca Klopper untuk mendukung laporan polisinya yakni FF dan LL.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," pungkasnya.
(SIS)