Share

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Sekarang Fokus ke Perceraian

Vania Ika Aldida, Okezone · Rabu 24 Mei 2023 17:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 24 33 2819319 ferry-irawan-divonis-1-tahun-penjara-venna-melinda-sekarang-fokus-ke-perceraian-V82nAMuMhE.jpg Ferry Irawan dan Venna Melinda (Foto: MPI)

JAKARTA - Ferry Irawan divonis penjara 1 tahun terkait kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda. Vonis tersebut diketahui telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 23 Mei 2023.

Terkait vonis 1 tahun yang diterima Ferry Irawan, Venna Melinda pun angkat bicara. Ia mengaku sama sekali tak mempermasalahkan berapa lama sang suami harus mendekam dibalik jeruji besi usai melakukan tindak KDRT kepadanya.

Bagi ibunda Verrell Bramasta, ia hanya sekedar ingin membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya beberapa bulan lalu benar adanya. Meskipun pada akhirnya, Majelis Hakim tidak membenarkan bahwa Ferry telah melakukan KDRT berat seperti yang tercantum dalam Pasal 44 ayat 1.

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau. Itu kewenangan hakim," ungkap Venna Melinda dikutip dari tayangan Intens Investigasi.

Venna Melinda dan Ferry Irawan

"Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis," sambungnya.

Setelah Ferry divonis 1 tahun penjara, Venna pun mengaku ingin fokus pada perceraiannya. Mengingat, Ferry telah divonis 1 tahun penjara akibat hal tersebut.

"Kalau ditanya puas nggak puas, aku lebih ke oke ini sudah selesai. Sekarang fokus ke cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT dan hukumannya satu tahun," bebernya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, dengan munculnya vonis tersebut, pihak Ferry tentu tak bisa mengelak dari tudingan KDRT. Meski, ia sendiri menyadari bahwa merupakan hak suaminya jika tak mau mengakui tindak KDRT tersebut.

"Aku juga ingin cerai, aku gugat balik, aku ajukan rekonvensi karena KDRT yang aku alami. Jadi vonis ini insya Allah jadi satu pertimbangan di hakim dari pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa aku yang di-KDRT," paparnya.

"Itu hak mereka tidak mengaku, tapi hak aku juga mencari keadilan. Sekarang alhamdulillah sudah di titik vonis, artinya satu PR lagi, aku ingin bercerai, aku ingin bercerai baik-baik," tutupnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini