“Jangka waktu antara timbulnya kecurigaan dan saat laporan diterima polisi menimbulkan kesempatan di mana pekerja migran rawan menjadi korban kekerasan seksual, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menjadi korban pembunuhan,” bebernya.
Menurutnya, kepemilikan dokumen resmi dapat membantu menguatkan status hukum WNI yang bekerja sebagai migran di luar negeri. Terutama di mata kepolisian.
"Jangan sampai keluarga takut lapor karena soal dokumen yang habis masa berlakunya. Sudah cukup anak bangsa pulang ke tanah air dalam peti mati," tandasnya.
(van)