Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kim Sae Ron Diputus Bersalah Atas Kasus DUI, Didenda Rp200 Juta

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |13:16 WIB
Kim Sae Ron Diputus Bersalah Atas Kasus DUI, Didenda Rp200 Juta
Kim Sae Ron didenda Rp200 juta akibat kasus DUI. (Foto: GOLDMEDALIST)
A
A
A

SEOUL - Kim Sae Ron dijatuhkan hukuman denda sebesar KRW20 juta atau setara Rp227 juta atas kasus menyetir di bawah pengaruh alkohol (driving under influence/DUI) yang menderanya pada Mei 2022. 

Putusan itu diumumkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 5 April 2023. Hakim Lee Hwan Ki yang memimpin persidangan mengatakan, sang aktris terbukti bersalah melanggar UU Lalu Lintas dengan menyetir di bawah pengaruh alkohol. 

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan, pada 8 Maret silam. Tak hanya sang aktris, jaksa juga menuntut penumpang yang ada dalam mobilnya membayar denda sebesar KRW5 juta atau setara Rp56,87 juta. 

Penumpang yang ada di mobil Kim Sae Ron kala itu diketahui tidak menghadiri persidangan, pada 5 April 2023. Karena itu, putusan kasusnya ditangguhkan. Sementara kuasa hukum sang aktris meminta keringanan hukuman atas kliennya. 

Kim Sae Ron. (Foto: Kakao TV)

“Akibat kasus ini, Kim Sae Ron mengalami kesulitan ekonomi karena dia harus membayar ganti rugi yang cukup besar. Apalagi, dia tulang punggung keluarga,” kata kuasa hukum sang aktris dikutip dari Koreaboo, pada Rabu (5/4/2023). 

Usai putusan pengadilan, Kim Sae Ron kembali meminta maaf atas kelalaiannya dalam berkendara. “Hal seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi. Aku telah merenungkan kesalahanku,” tuturnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement