"Bahwa saksi sudah tidak sanggup merukunkan Pemohon dan Termohon," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Alshad melayangkan gugatan talak cerai ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat pada 11 November 2022 bersamaan dengan pengajuan itsbat pernikahan. Ketidakhadiran Alshad dan Nissa di persidangan, membuat perceraian mereka diputus secara verstek oleh PA Bandung.
Kini Alshad sudah berstatus sebagai duda usai membacakan ikrar talak pada 28 Desember 2022.
(van)