Share

Salinan Putusan Cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Bocor, Isinya Bikin Kaget!

Vania Ika Aldida, Okezone · Selasa 21 Maret 2023 10:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 33 2784847 salinan-putusan-cerai-alshad-ahmad-dan-nissa-asyifa-bocor-isinya-bikin-kaget-KWFNMHoaxS.jpg Alshad Ahmad (Foto: Instagram)

JAKARTA - Alshad Ahmad datang membawa kabar mengejutkan. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg, ia dan Nissa Assyifa kini telah berstatus sebagai mantan suami istri.

Sebelumnya, muncul sebuah foto yang diduga memperlihatkan sidang perceraian antara Alshad dengan Nissa yang berlangsung di Pengadilan Agama Bandung. Dalam foto tersebut, tertera jelas nama Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, lengkap dengan nomor perkara, ruang sidang, dan juga perkara yang akan disidangkan, yakni cerai talak.

Sementara itu, jika dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg, Alshad dan Nissa rupanya sudah menikah secara siri sejak 28 September 2022. Saat itu, usia kehamilan Nissa telah menginjak 8 bulan.

Pernikahan mereka pun dilakukan di kediaman Nissa yang terletak di jalan Abadi Raya, Kota Bandung, Jawa Barat. Paman dari Nissa bahkan bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan tersebut, lantaran ayah kandungnya diketahui sudah meninggal dunia.

Alshad Ahmad

Dua bulan usai resmi menikah, Alshad pun mengajukan permohonan talak cerai sekaligus itsbat nikah di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat pada 11 November 2022 lalu. Bahkan terlihat jelas alasan perceraian antara mereka berdua.

Follow Berita Okezone di Google News

"Alasan Pemohon ingin melakukan proses perceraian dikarenakan sejak sebelum terjadi pernikahan sampai sekarang ini antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk dirukunkan," bunyi putusan perceraian Alshad dan Nissa.

"Disebabkan: a. Pemohon dan Termohon tidak pernah sejalan dalam membangun rumah tangga yang baik ; b. Pemohon terpaksa menikahi Termohon karena Termohon telah hamil dan memasuki usia 8 (delapan) bulan," lanjut isi putusan perceraian tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini