Share

Roy Marten Buka Suara soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Ravie Wardani, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 15:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 33 2760635 roy-marten-buka-suara-soal-tudingan-terlibat-tambang-ilegal-di-jambi-4DUDQqS3dL.jpg Roy Marten. (Foto: Instagram)

JAKARTA  - Aktor senior Roy Marten bersama sahabatnya Dwi Yan, dituding terlibat dalam kasus perusahaan tambang ilegal di Jambi. Ayah Gading Marten tersebut buka suara.

Adapun isu tersebut mengatakan bahwa Roy Marten dan Dwi Yan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal bersama PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi. Selain itu, Herman Trisna (pemilik saham PT. BBI) juga dituding sebagai kontraktor bodong.

Roy menjelaskan bahwa ia dan Dwi Yan sejatinya hanyalah calon pembeli saham dari perusahan tambang milik Herman Trisna tersebut.

"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," jelas Roy Marten saat ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

"Padahal tidak pernah hadir, tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," sambungnya.

Roy menyebut pelaku pemalsuan Surat Akta Otentik Perusahaaan itu dilakukan oleh mantan karyawan PT BBI berinisial DC dan oknum notaris, TK.

Kegiatan tersebut dilakukan DC setelah dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai karyawan PT BBI pada November 2012 sebagai Direktur Perusahaan.

"Jadi ini di bajaklah oleh oknum pegawainya pak Herman. Jadi sejauh itu yang kita tahu karena kita juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi bahwa mereka tahunya yang punya pak Herman, tapi sekarang punya si Daniel Candra," ungkap sang aktor.

Follow Berita Okezone di Google News

"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan disini bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," lanjutnya.

Lebih lanjut Roy Marten menyebut bahwa dokumen kepemilikan saham PT BBI sudah dua kali dipalsukan oleh DC.

Sekedar informasi, Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT. BBI sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri.

Untuk kasusnya di Polda Jambi, Herman melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.

"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," pungkas Roy Marten.

Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 21 Juli 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini