JAKARTA - Farhat Abbas meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses laporannya demi memastikan Bunda Corla tak balik ke Jerman.
Diketahui, Farhat Abbas resmi melaporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Senin, (30/1/2023). Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla karena diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Farhat Abbas sempat melayangkan somasi agar Bunda Corla meminta maaf dan mengakui bahwa perbuatannya keliru. Namun, Farhat membeberkan bahwa Bunda Corla tak menanggapi somasi yang dilayangkannya itu.
Kini, Farhat Abbas meminta pihak kepolisian untuk mencegah Bunda Corla yang memang berencana balik ke Jerman, pada Selasa (31/1/2023).
"Kita minta agar Mang Cor (Bunda Corla) ini segera dicegah untuk ke luar negeri, dicekal karena ini urusan pornografi. Kami minta kepada pihak kepolisian untuk mempercepat, kalau perlu dia jangan lolos ke luar negeri karena kalau lolos kita perlu waktu lama," ungkap Farhat Abbas saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa.
Pengacara 46 tahun itu juga menduga bahwa kepulangan Bunda Corla ke Jerman adalah tindakan untuk melarikan diri dari proses hukum yang harus dijalaninya pasca laporan yang dilayangkan Farhat.
Follow Berita Okezone di Google News