JAKARTA - Sidang perceraian presenter Nadia Mulya dan Dastin Mirjaya kembali digelar secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) dengan agenda pembuktian dari pihak pengunggat.
Dastin Mirjaya sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan. Meskipun sebelumnya, pihak majelis hakim telah memerintahkan principal untuk hadir didalam persidangan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah ketika dimintai keterangan oleh awak media.
"Untuk sidang Nadia Mulya melawan Dastin Nirjaya hari ini tadi telah melampaui tahap pembuktian. Jadi pihak penggugat hadir sendiri, sedangkan tergugat tidak hadir, walaupun sudah diperintahkan hadir dan juga telah dipanggil, tetapi tidak hadir,"jelas Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (25/1/2023).
Taslimah menegaskan meskipun pihak tergugat tidak hadir dalam sidang kali ini, pihaknya memastikan bahwa sidang perceraian yang dilayangkan sang presenter pada 14 November 2022 ini tetap berjalan.
Follow Berita Okezone di Google News