Share

Selain Cerai, Nadia Mulya Tuntut Harta Gana-gini

Raden Yusuf Nayamenggala, MNC Portal · Kamis 22 Desember 2022 18:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 22 33 2732441 selain-cerai-nadia-mulya-tuntut-harta-gana-gini-WEIZ7PwQae.jpg Nadia Mulya (Foto: IG Nadia Mulya)

JAKARTA - Nadia Mulya melayangkan gugatan cerai pada suaminya Dastin Mirjaya Mudijana ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan oleh aktris berusia 42 tahun tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Untuk nama tersebut (Nadia Mulya), memang sudah terdaftar di pengadilan agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 4427/Pdt.G/2022/PAJS," jelas Taslimah, humas PA Jaksel, saat ditemui awak media.

Nadya Mulya disebutkan telah mendaftarkan gugatan cerainya pada tanggal 14 November 2022 lalu. Sementara untuk sidang perceraiannya telah berlangsung sejak tanggal 30 November 2022.

Nadia Mulya dan suami

Sementara itu, Taslimah menuturkan, untuk proses mediasi telah berlangsung pada tanggal 14 Desember 2022 lalu. Namun, baik Nadya maupun sang suami dikabarkan tak ada kesepakatan untuk berdamai.

"Kalau mediasi telah terlaksana dan hingga kini belum ada perdamaian, berarti berlanjut," jelas Taslimah.

Pada poin-poin gugatannya, Nadia memasukkan hak asuh anak agar jatuh kepada dirinya. Selain itu, dia juga berharap proses persidang bisa cepat selesai.

"Pertama adalah untuk dikabulkan gugatannya untuk bercerai kemudian hak asuh agar berada dalam asuhan penggugat," tambahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Saat ditanya perihal apakah ada harta gono gini pada gugatan Nadya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa benar Nadya menuntut harta bersama atau harta gono gini.

"Selain gugat cerai dan hak asuh anak, ada harta yang dimohonkan agar dijadikan sebagai harta bersama," tutur Taslimah.

Untuk agenda selanjutnya, Taslimah mengungkapkan sidang akan kembali digelar pada 28 Desember 2022 mendatang dengan agenda jawaban, setelah sebelumnya kedua belah pihak telah menjalani sidang mediasi perdana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini