JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan total royalti dari penggunaan hak cipta dan hak terkait semester 2 atau periode Juli 2022 hingga Desember 2022.
Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, LMKN sendiri berhasil mengumpulkan jumlah royalti senilai Rp24,7 miliar lebih dalam kurun waktu 3 bulan.
Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN mengeklaim, jumlah royalti pada periode ini lebih besar dari semester pertama (Januari sampai Juni 2022), yakni Rp10,2 miliar lebih.
"Selama 6 bulan ini kami berhasil menghimpun lebih dari dua kali lipat jumlah pendapatan dari semester pertama tahun 2022 melalui kebijakan penghimpunan royalti satu pintu melalui LMKN," ujar Dharma dikutip Selasa (10/1/2023).
Adapun total pendapatan royalti yang dihimpun LMKN selama 2022 terhitung Rp35 miliar lebih. Seiring terkumpulnya jumlah royalti ini, musisi Tanah Air pun diprediksi akan menerima haknya pada lebaran 2023.
Komisioner LMKN Hak Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi, Johnny Maukar mengungkapkan, pendistribusian royalti tersebut merupakan hasil kolektif LMKN dari rentang waktu Juli hingga Desember 2022.
"Pengumpulan royalti itu, cut off-nya pada 15 Desember 2022. Bulan Januari hingga Juni 2023 sudah ditransfer ke LMK," kata Johnny dalam Media Briefing di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Follow Berita Okezone di Google News