JAKARTA - Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra akhirnya memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sejak 16 Mei 2022 .
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,"kata majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia langsung sujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali dipanggil oleh pengadilan.