Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |13:37 WIB
Resmi Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang
Nikita Mirzani bersama Fahmi Bachmid dan Fitri Salhuteru
A
A
A

Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement