JAKARTA - Nikita Mirzani diminta untuk segera kembali ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan disebut sudah meminta hal tersebut sejak pagi hari tadi, setelah semalam bintang Comic 8 itu diketahui menginap di Rumah Sakit Premier Bintaro.
"JPU mau bawa Nikita pagi-pagi dari rumah sakit. Itu informasi dari perawat, perawat bilang 'Saya nggak akan bertanggung jawab, rumah sakit gak akan bertanggung jawab kalau Niki harus dibawa paksa dari rumah sakit ini'," jelas Fahmi Bachmid saat ditemui di Rumah Sakit Premier Bintaro, Jumat (23/12/2022).
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menilai bahwa tindakan JPU tersebut tidaklah manusiawi. Sebab, saat ini kondisi Nikita bisa dikatakan cukup memprihatinkan.
Bahkan, perawat di rumah sakit tersebut mengaku memiliki bukti bahwa Nikita Mirzani seharusnya mendapatkan perawatan intensif akibat penyakitnya tersebut.
"Itu sangat tidak manusiawi orang dalam keadaan sakit dipaksa kembali ke rutan. Perawat aja udah bilang 'saya punya bukti dan saksi bahwa Niki dalam keadaan sakit," ungkapnya.