JAKARTA - Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag berhalangan hadir dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Christopher Steffanus Budianto alias Steven. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022), pihak Steven menuntut kerugian material sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 50 miliar secara immaterial.
Atas tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Steven, pihak wanita yang akrab disapa Jedar itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tuntutan balik. Bahkan, tuntutan yang akan dilayangkan oleh pihaknya akan memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan Steven.
"Agendanya pembacaan gugatan, kami diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan. Di Dalam jawaban gugatan, kami akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara, yaitu klien kami untuk meminta ganti kerugian, tadi disebutkan ada 1,5 Miliar materil serta immateriil 50 Miliar," ujar Rolland E Potu.
"Kami juga akan melakukan gugatan balik tapi di minggu depan ketika kami jawaban," lanjutnya.
Rolland menyebut bahwa sidang berikutnya bakal digelar secara e-court, dengan agenda jawaban tuntutan dari pihaknya sebagai tergugat.
"Sebagaimana tadi disepakati bahwa antara penggugat dan tergugat melalui majelis hakim sepakat dilakukan melalui ecourt, jadi melalui email," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Steven membeberkan tuntutan terkait sebuah bangunan atau rumah yang berada di Kawasan Jakarta Selatan, merupakan barang sita jaminan milik Jedar dan suaminya. Selain itu ia juga menyinggung soal rumah di Pulau Dewata Bali yang jika ditotal memiliki nilai hingga Rp 50 miliar.
Terkait hal itu, Rolland menegaskan bahwa dirinya tak mempermasalahkan tuntutan yang diinginkan oleh pihak Steven. Ia bahkan mempersilahkan penggugat untuk membuktikannya di muka persidangan.
"Nanti pada tanggal 11 Januari pembuktian, apabila penggugat menghadirkan saksi fakta yang seharusnya kami juga akan hadir turut memeriksa," paparnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News