JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus perdata perbuatan melawan hukum, berupa dugaan pencemaran nama baik dengan tergugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Dalam sidang perdana, pihak Christopher Stefanus Budianto melayangkan gugatannya kepada Jedar dan suami dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.
Dalam sidang tersebut, Steven menyebut bahwa sebuah bangunan atau rumah yang berada di Kawasan Jakarta Selatan, merupakan barang sita jaminan milik Jedar dan suaminya.
"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag), satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya dimana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi Jakarta Selatan," ucap Togar Situmorang dalam sidang.
Bukan hanya satu rumah di Jakarta, Togar juga menyinggung soal rumah di Pulau Dewata Bali. Bahkan untuk dua bangunan tersebut, pihaknya mentaksir memiliki nilai hingga Rp 50 miliar.
"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat GG Tempekan 5 blok D23, Canggu, Denpasar," jelasnya lagi.
"Ini gugatan ke Pengadilan jadi jangan main-main. Kami gugat itu nggak main-main, nilai yang kami minta materinya sekitar 50 miliar," lanjutnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jedar mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan tuntutan Steven. Mengingat gugatan-gugatan dilayangkan merupakan hak dari pihak penggugat.
Nantinya, pihak Jedar disebut juga akan menggugat balik pihak Steven. Menurutnya, tuntutan yang akan mereka ajukan bernilai lebih besar dari pengajuan pihak penggugat kepada majelis hakim.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News